“Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko