Ia mengaku, pengawasan dilakukan untuk memastikan status kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati Balangan nantinya.
Melalui pemeriksaan kesehatan, juga mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, Bawaslu Balangan juga memastikan dilakukan pemeriksaan bahwa tidak adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan bapaslon.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 95 Tahun 2024 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pilkada pada tahapan pendaftaran pasangan calon. (Alfi)
Editor: Yayu