“Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Sekjen Anwar.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah itu bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.(berbagai sumber)
Editor Restu