Alasannya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan, yaitu mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.
“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.
Baca juga:Soal Isu Penjegalan Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar, Jokowi Beri Tanggapan Begini
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers yang sama menyebut ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 42 kabupaten.
Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa pendaftaran itu diperpanjang sampai dengan 4 September 2024.(pwk)
Editor: purwoko