Belum Kenakan Rompi Tahanan ke TSK Kasus APD Kemenkes, Begini Jawaban KPK:

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan atau mengenakan rompi tahanan (orange) terhadap tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    Pasalnya, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk kebutuhan pemberkasan.

    “Kenapa kasus APD ini belum sampai penahanan? Pada prinsipnya ada keterangan saksi yang masih dibutuhkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/08/2024).

    Tessa enggan memerinci informasi yang kurang untuk menyelesaikan berkas perkara. Data yang dibutuhkan nanti akan dipakai jaksa untuk pembuktian dalam persidangan. “Sehingga penyidik dan berdasarkan komunikasi dengan jasa penuntut umum, petunjuk-petunjuk itu harus memenuhi beberapa petunjuk,” beber Tessa seperti dikutip Wartabanjar,com.

    Baca juga: Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Graham Arnold Tarik Pemainnya di Klub Dunia

    Kebutuhan pemberkasan hanya diketahui tim penyidik. Jika dinilai cukup, para tersangka pasti akan ditahan. “Nanti kalau itu sudah selesai tentunya tidak lama lagi tersangkanya akan ditahan. Tetapi sampai dengan saat ini, informasinya ada keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan berdasarkan penuntutan jaksa penuntut umum,” kata Tessa.

    Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan alias pengenaan rompi tahanan.

    Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI