Begini Resiko Paslon Yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan calon (paslon) di dua daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melawan kotak kosong. Kedua daerah di Kalsel itu yakni Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Balangan.

    Meski tidak ada lawan tandingnya, namun KPU mengingatkan jika kandidat yang melawan kotak kosong harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Hal itu menjadi syarat dari KPU untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

    Karena itulah penyelenggara Pilkada ini menyiapkan antisipasi jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jika calon tunggalnya tidak mencapai 50 persen suara, daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara (Pjs).

    “Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Idham seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (30/8/2024).

    Baca juga: Dua Daerah di Kalsel ini Bakal Lawan Kotak Kosong Bareng 41 Pilkada Lainnya

    Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jabatan Pj tersebut akan berlangsung hingga ada Pilkada berikutnya. UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

    “Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029.” Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI