Ketetapan yang dibuat pada 30 November itu memiliki salah satu poin yaitu bahwa penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi