Namun, Ari menambahkan seorang menteri memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pilkada, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati.
“Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut adalah hak pribadi yang patut dihormati,” tambah Ari.
Baca juga:Risma dan Gus Han Maju Pilgub Jatim 2024, Daftar ke KPU Kamis Malam Ini
Hingga keterangan ini disampaikan, Ari menyebut bahwa Risma belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.
“Sampai saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial,” tandasnya.
Ingin Sampaikan Langsung
Sebelumnya, Risma menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024.
Risma dijadwalkan akan bertemu dengan Jokowi hari ini, Jumat (30/8/2024) untuk membahas pengunduran dirinya.
“Saya akan mundur sebagai menteri sosial. Besok, insyaallah, jika ada kesempatan, saya akan meminta waktu kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan niat ini,” ujar Risma di Surabaya pada Kamis sore, 29 Agustus 2024.
“Saya akan menghadap beliau, karena dahulu saya menjadi menteri juga melalui panggilan beliau. Jadi, saya merasa perlu untuk menyampaikan langsung pengunduran diri saya,” tambah Risma.
Risma menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan pengunduran diri bagi menteri yang maju dalam Pilkada 2024, ia tetap merasa perlu melakukannya.
Baca juga:Pencalonan Marshel Widianto di Pilkada Sempat Bikin Rekan Sesama Komika Tegang