Pendiri Telegram Didakwa dengan Pasal Tindak Kriminal, Begini Kilahnya

 

WARTABANJAR.COM, PARIS – Pendiri dan CEO aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal karena diduga mengizinkan aktivitas kriminal pada aplikasi pengiriman pesan tersebut, demikian laporan pers di Prancis, Kamis (29/8).

Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang, dan perusahaan tersebut menolak bekerja sama dengan penyidik, menurut Skynews.

Baca juga:Bos Telegram Ditangkap Polisi Setelah Jet Pribadinya Mendarat di Prancis

Telegram telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan kebijakan moderasinya mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar industri.