WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial C.A.N terkait aksi penipuan mencapai Rp4,6 miliar. Pelaku ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, Selasa (27/08/2024), pukul 23.45 WIB. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/08/2024). Kapuspenkum mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku berdinas di Kejaksaan. “Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kapuspenkum Harli seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Ikuti Langkah Riza Patria, Marshel Widianto Juga Mundur di Pilwalkot Tangsel Ia mengatakan, hasil penipuan yang dilakukan CAN untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan. Pelaku, lanjut Harli, kerap berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Terungkapnya aksi yang dilakukan jaksa gadungan itu bermula ketika korban berinisial Y.I.E mendatangi Kantor Kejaksaan, Senin (26/08/2024). Kedatangan korban itu untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu. Baca juga: Resah Biawak Berkeliaran di Dapurnya, Reza Langsung Lapor DPKP Banjar “Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia. Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar. Baca juga: Dua Paslon Cagub dan Cawagub Jakarta Resmi Daftar Ikut Pilkada Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan. “Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. (Sidik Purwoko) Editor: SIdik Purwoko