WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial C.A.N terkait aksi penipuan mencapai Rp4,6 miliar. Pelaku ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, Selasa (27/08/2024), pukul 23.45 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/08/2024). Kapuspenkum mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku berdinas di Kejaksaan.
“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kapuspenkum Harli seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Ikuti Langkah Riza Patria, Marshel Widianto Juga Mundur di Pilwalkot Tangsel
Ia mengatakan, hasil penipuan yang dilakukan CAN untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Pelaku, lanjut Harli, kerap berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Terungkapnya aksi yang dilakukan jaksa gadungan itu bermula ketika korban berinisial Y.I.E mendatangi Kantor Kejaksaan, Senin (26/08/2024). Kedatangan korban itu untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.