Jaksa Swedia Dakwa Dua Pembakar Al Quran di Pengadilan

    Lalu pada Agustus 2023, Badan Intelijen Swedia, Sapo, menaikkan tingkat ancaman menjadi empat. Hal ini dikarenakan Pembakar Al-Quran telah menjadikan negara tersebut sebagai “target prioritas”.

    Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sembari mengingatkan bahwa kebebasan berbicara dan berkumpul di negara tersebut dilindungi oleh konstitusi.

    Baca juga:Timnas Indonesia Tekuk Argentina 2-1 di Seoul Earth on Us Cup 2024

    Jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di Malmö, yang juga mencakup pembakaran Al-Quran.

    Pada Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian dengan membakar Alquran pada 2020. Ini adalah pertama kalinya sistem pengadilan di negara itu mengadili tuduhan menodai kitab suci umat Islam.

    Jaksa penuntut menegaskan, membakar Al-Quran tak hanya bisa dilihat sebagai kebebasan berbicara, namun juga sebagai “agitasi terhadap suatu kelompok etnis.” (Sidik Purwoko)

    Baca juga: DPR Setujui Anggaran Tambahan Puluhan Trilyun Untuk IKN

    Editor: SidiK Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI