Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiga hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat oleh Komisi Yudisial (KY).

    Diketahui, majelis hakim Erintuah Damanik (ketua), Mangapul (anggota), Heru Hanindyo (anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Keputusan itu memicu kekecewaan publik hingga kemudian berujung pada pemeriksaan oleh KY.

    Di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.

    “Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

    Sleian itu, KY juga mengusulkan ketiga terlapor ke Majelis Kehormatan Hakim.

    Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

    Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

    Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.

    Baca Juga :   Pilot Philip Akhirnya Dibebaskan OPM Setelah Disekap 1,5 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI