WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya percepatan penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Karena langkah DPR ini menurut Presiden merupakan respons baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik. Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Presiden dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Selasa (27/08/2024).
Presiden ingin agar DPR bisa segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” ucap Presiden seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Mahasiswa dan Pelajar Ditahan Polisi Buntut Unjuk Rasa di Semarang Akan Dimintai Keterangan
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sendiri sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti.
Salah satunya mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Presiden berharap DPR cepat menyelesaikan RUU tersebut seperti sikap DPR menanggapi perkembangan situasi terkait revisi Undang-Undang Pilkada.