“Karena mengumpulkan 20 ribu penyelenggara bisa membuat kantor-kantor kosong. Padahal, para penyelenggara bertanggung jawab atas pengawasan seluruh tahapan Pilkada,” ujar Bagja.
Bagja juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta aparat keamanan lainnya, terkait hasil pemetaan kerawanan Pilkada. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap segala potensi yang dapat mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.
Bagja mengungkapkan bahwa ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24—26 Agustus 2024: Pengumuman.
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (atoe/ip)
Editor Restu