PKPU Akomodir 2 Putusan MK, Tunggu Diundangkan KemenkumhamÂ
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan senantiasa mengecek legalitas izin perusahaan.
Juga mengecek faktor logis dari keuntungan yang dihasilkan pada setiap informasi yang ditawarkan oleh satu perusahaan.(atoe)
Editor Restu







