Artinya para pendemo mengawal supaya tidak ada perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskannya, putusan MK sudah final dan tidak bisa ditawar tawar lagi, sedangkan kedudukan DPR hanya sebagai lembaga tinggi negara.
“Tentunya menjadi harapan, masing-masing lembaga negara wajib menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, DPR kemudian DPRD bahkan kepolisian dalam hal pengamanan demo,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika ada perlawanan terhadap putusan MK maka perlu dipertanyakan ada apa, terlebih legislatif mencampuri atau masuk dalam ranah yudikatif. (Hasby)
Editor: Yayu







