WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyampaian aspirasi publik terkait Undang-Undang (UU) Pilkada sudah sangat baik. Penyampaian aspirasi itu , baik melalui unjuk rasa maupun di media sosial.
“Baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” kata Presiden usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/08/2024).
Presiden menekankan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, setelah DPR RI batal mengesahkan revisi UU tersebut.
Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menekankan pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang akan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: DPRD Tanbu Gelar Paripurna Soal Mundurnya Wabup Muh Rusli
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi.
Baca juga: UGM Ciptakan Teknologi Pakan Sapi Perah, Ini Keunggulannya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU. (Sidik Purwoko)