Baca juga: Rating Perfect Family Naik, Raih Angka Tertinggi
Hal senada juga disampaikan Abdul Waidl, Program Manager HAM & Demokrasi INFID. Kepada Partai Politik dirinya menyerukan agar mentaati dan menghormati Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan tidak mengumumkan dan mendaftarkkan kandidat kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK tersebut.
“Tunjukkanlah rasa malu dan etika politik kalian dengan menginstruksikan anggota partai masing-masing yang ada di DPR RI untuk menghentikan upaya menyulap dan pengakalan konstitusi melalui revisi UU Pilkada,” kata Waidl.
Sementara kepada aparat keamanan dan para petingginya baik Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya agar menginstruksikan anggotanya untuk menjauhkan tindakan represif kepada warga yang melakukan aksi protes. Aparat yang bertugas di lapangan juga harus menghindari dan menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan sewenang-wenang.
Baca juga: Mahasiswa Asal Bandung Tiba di Gedung DPR RI
“Jadikan prinsip perlindungan warga dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan penjagaan aksi rakyat nasional hari ini dan selanjutnya,” ujarnya.
Sedangkan Intan Bedisa, Communication INFID menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memegang teguh Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Demikian juga kepada rakyat, warga, dan masyarakat sipil, agar merapatkan barisan untuk bergerak dan melawan pembangkangan konstitusi sekarang juga. Dirinya juga meminta masyarakat selalu melakukan kroscek segala informasi yang berkembang kepada situs atau pihak yang valid.