Baca juga: Gelar Workshop P4GN Bersama Jurnalis, BNN Banjarbaru Minta Jauhi Narkotika
Di samping itu, RUU Pilkada ini tidak secara spontan bergulir di DPR. Proses legislasi terhadap RUU tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2024, tetapi secara perlahan.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa RUU Pilkada pun berpotensi akan tetap dibahas setelah tahapan-tahapan Pilkada 2024 selesai. Karena DPR menilai bahwa mekanisme di Pilkada atau Pemilu perlu disempurnakan.
“Karena itu kan ada gugatan parlemen treshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” katanya.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Baca juga: Ketua PWI Pusat Harapkan Tulisan Wartawan Tentang Geopark Meratus Tarik Wisatawan
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko