WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan mengagendakan pengesahan diam-diam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hal itu setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/08/2024) pagi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis. Dengan demikian tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, malam tadi.
Baca juga: Resah dan Enggan Diam, Reza Rahadian Turut Unjuk Rasa di Tolak Revisi RUU Pilkada
Selain itu, rapat-rapat yang digelar di DPR bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR. Termasuk, kata dia, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/08/2024) pun terbuka dan bisa disaksikan masyarakat.
Artinya, dia pun menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia.