Digeruduk Massa, Pimpinan DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan hari ini, Kamis (22/08/2024). Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembatalan itu otomatis yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 Agustus nanti.

    Seperti dilansir Wartabanjar dari akun X resmi Sufmi Dasco, putusan MK itu terkait gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

    “Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya.

    Meski demikian, penegasan tersebut mengundang reaksi netizen. Akun kokbegitu @kenapagituyakk berkomentar:

    Baca juga: INFID: DPR dan Jokowi Harus Tahu Malu, Aparat Jangan Anarkis!

    “MOSI TIDAK PERCAYA SEBELUM ADA HITAM DIATAS PUTIH”

    Sementara darwinunez @dr_winnunez mengomentari dengan nada pedas:

    “Halah jgn bacot dulu sebelum terlaksana bung. Niat lu cuma buat menenangkan suasana doang kan? Dah sering rakyat ditipu sama gerombolan lu itu”.

    Sementara Rin @cinnamoroel mengatakan:

    “BATALKAN revisi UU-nya, bukan hanya pengesahannya dan jelaskan melalui konferensi pers resmi bukan hanya melalui cuitan di sosmed”

    Baca Juga :   Reaksi Presiden Prabowo Subianto Atas Penembakan WNI di Malaysia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI