Polisi Amankan Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Lisensi, Ternyata Obat ini

    Baca juga: ABK Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan 500 Meter dari Titik Hilang

    Pelaku FHA juga tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa pada 2020 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

    Selain ituu petugas juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi berupa dua bungkus obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi dengan jumlah total dua ribu butir. Polisi juga mengamankan dua botol plastik warna putih, sebuah kardus dan ponsel milik pelaku.(Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI