Anggota dari fraksi Partai Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Kamis, 22 Agustus 2024: Hati-hati Kotabaru dan Sekitarnya Hujan
“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.
Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.
Usai hujan interupsi, akhirnya PDIP memilih setuju ikut mayoritas di fraksi Baleg soal batas usia ini.
“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.
Baca juga: Peringati Hari Pramuka ke-63, Begini Pesan Bupati Balangan
Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko