WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Koba) kepada Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Penyidikan melalui tim penyidik pidana khusus itu dilakukan dengan tersangka mantan Bupati Koba, Ujang Iskandar.
Berkas perkara Ujang pun sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga Tim penyidik segera akan menyerahkan Ujang berikut barang-buktinya atau tahap dua kepada Tim JPU.
“Karena itu hari ini kami bawa tersangka UI dari Jakarta menuju Palangkaraya untuk penyerahan tersangka dan barang-bukti kepada JPU,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (21/08/2024).
Baca juga: Pembunuh Berantai ini Kabur Bareng Belasan Napi, Warga Cemas
Wahyudi menyebutkan tersangka UI diterbangkan ke Palangkaraya dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines. Hal itu setelah tersangka sebelumnya dibawa dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditahan 26 Juli 2024 lalu.
Seperti diketahui Ujang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah diamankan Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kalimantan Tengah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 sepulangnya dari Vietnam.
Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan Kajati Kalteng kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) perihal pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan UI yang saat itu masih berstatus saksi.