Distributor Pupuk Subsidi Diingatkan Untuk Memastikan dan Tidak Selewengkan Stok

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

    Dalam kesempatan tersebut Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

    “Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: GAPMMI Minta Kaji Ulang Pelaksanaan PP Tentang Kesehatan, Ini Persoalannya

    Selain itu, lanjutnya, PIHC berkewajiban menjaga stok secara nasional. Tetapi jika distributor dan kios tidak menyediakan stok, upaya tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya.

    Satgassus Mabes Polri juga mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor. Satgas berharap, dinas perdagangan dan dinas pertanian memanfaatkan aplikasi tersebut.

    “Itu untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor,” katanya.

    Baca juga: Polisi Amankan Oknum Ketua RT Sei Pimping Gara-Gara ini Nih:

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI