Satres Narkoba Polres Tanbu Petik Dua Tersangka Pengedar Sabu

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua tersangka berinisial JR (24) dan ASA (23). Warga Desa Kampung Baru dan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat itu diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dirinya mengatakan, keduanya ditangkap di sekitar mini market Desa Kersik Putih Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, Kamis (15/08/2024) petang.

    “Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Kemudian menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama JR dan ASA,” papar Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Bank Sampah Lansia Pertama di Banjarmasin, Bank Sampah Sehat Gembira

    Pada saat dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, petugas menemukan pesan wahtasapp bahwa pelaku baru saja menerima paket sabu. Barang haram itu telah diletakkanseseorang di tempat biasanya untuk dijualkan kembali.

    Kemudian petugas meminta kedua pelaku untuk menunjukkan tempat paket sabu tersebut diranjaukan. Benar juga, petugas mendapati sabu dengan berat bersih 2,32 gram dibungkus bekas kemasan permen.

    “Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 18.40 Wita di sebuah jalan sebelah Alfamart Desa Kersik Putih Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,32 gram yang dibungkus bekas kemasan permen Merk Yupi,” ungkap Jonser.

    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI