Namun harus melalui pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Aksi sweeping ke warung-warung juga mulai dilaksanakan. Karena elpiji 3 kg ini adalah bersubsidi. Kalau dijual eceran tentu sudah tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kasapol PP dan Damkar Tala, M Kusri, melalui rilis akun resmi Satpol PP Tala dikutip wartabanjar.com Jumat (16/8/2024).
Pada kegiatan sweeping tersebut, ujar Kusri, ditemukan warung yang menjual eceran elpiji 3 kg dikawasan Pelaihari tabung gas tersebut langsung diamankan.
Pemilik usaha warung akan dilakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut, barang bukti sebanyak 15 Tabung Gas LPG 3Kg diamankan dikantor Satpolpp dan Damkar Tala. (ernawati)
Editor: Erna Djedi











