Pertama, tegur istri secara baik-baik menggunakan lisan.
“Kedua, jika tak bisa juga, ditegur baik-baik tak juga sadar, maka boleh pisah ranjang untuk memberikan efek jera ke istri,” katanya.
Jika cara kedua tak juga mempan, maka boleh suami memukul istri, namun tetap ada batasannya, yaitu memukulnya tidak boleh berbekas.
“Artinya, memukulnya yang baik-baik, misal pakai alat seperti kayu, boleh, tetapi jangan kasar,” sebutnya lagi.
Kemudian, jika istri sudah sadar setelah ditegur dengan ketiga cara di atas, maka tak boleh ada lagi kekerasan yang dilakukan suami.
View this post on Instagram
(yayu)
Editor: Yayu