Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Ungkap untuk Keperluan ini

    Tak hanya itu, Harvey juga mengirim ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut, seperti membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Selain itu juga bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Kemudian pembelian 88 tas bermerek, seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino.

    Beberapa tas ini tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

    Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang serta logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

    Karena perbuatannya ini, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Noh Sang Hyun dan Gong Seung Yeon Dikabarkan Ikut Main Bareng IU dan Byeon Woo Seok di Drama Wife of A 21st Century Prince

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI