Dari pengakuannya, AP (27) mengaku sudah mencuri barang dan uang milik EW (55) hal ini didukung dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni dompet raju dan handphone Samsung J3 milik korban. Selain itu diamankan juga barang bukti lain yakni satu unit motor motor ninja.
“Selain itu ternyata pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di tempat lain,” kata Syahruji lagi.
Rupanya, AP (27) juga sudah melakukan pencurian di sebuah rumah yang di Guntung Damar, Landasan Ulin Banjarbaru.
“Di TKP kedua, tersangka mencuri uang 80 juta rupiah dan satu buah handphone,” tambah Syahruji.
AKP Syahruji juga menjelaskan, AP (27) menggunakan uang hasil curiannya untuk kehidupan sehari-hari dan bermain judi online.
AP (27) pun disangkakan pasal 363 KUHP perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor Restu