WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas. Hal itu merupakan kebijakan yang disusun guna mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.
“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/08/2024).
Suryo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca juga: OIKN: Embung Elemen Penting Konservasi Air Untuk Kualitas Hidup di IKN
Dalam PMK 47/2024, Kemenkeu menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 30A Ayat 3, beleid tersebut menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.
Baca juga: Prediksi Fenerbahce vs Lille di Liga Champions Malam Ini: Pembuktian Mourinho