“Karena dianggap tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya, kemudia BRI mengajukan gugatan di pengadilan negeri Banjarmasin pada bulan September 2023,” lanjutnya.
Baca juga: Seluruh ASN Diminta Ubah Pasword, Buntut Kebocoran Data BKN
Dari gugatan tersebut, putusan PN Banjarmasin pada Oktober 2023 dimenangkan oleh BRI yakni debitur wajib melunasi pinjaman pokok dan bunga. Namun debitur tidak menjalankan putusan tersebut.
“Karena tidak menjalankan isi putusan tersebut, kemudian kita lakukan sita eksekusi melalui PN Martapura karena rumah berada di wilayah Martapura,” kata Syamsul.
Ia mengungkapkan, jika dari pihak debitur yaitu Rendy Puma mengupayakan melakukan penjualan maka akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan batal sita.
“Langkah selanjutnya, jika pihak debitur melaksanakan upaya penjualan secara bawah tangan serta mempertemukan pembeli dengan kami, maka kami dari kuasa hukum Bank BRI akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan batal sita,” ungkapnya.
Syamsul khair juga turut menyebutkan, bahwa sita eksekusi ini merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Bank BRI se-Indonesia. Karena sebelumnya, hanya dilakukan sebatas mengajukan gugatan tanpa menindaklanjuti putusan pengadilan dalam isi gugatan. (Iqnatius Aprianus)
Editor: Erna Djedi