Pasangan Sejoli Maling Motor Warga Benua Anyar, Ditangkap Polsek Kertak Hanyar Kasus Pencurian Keluarga

Saat dilakukan interogasi ternyata kedua pelaku juga ada melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Banjarmasin Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan sepeda motor hasil curiannya tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita di rumah pelaku.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Partogi Hutahaean akhirnya mengamankan kedua pelaku dan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor milik warga Jl. Banua Anyar RT.04 Banjarmasin untuk dijual guna membayar utang tetapi belum sempat dijual telah tertangkap oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan sekarang keduanya mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur,” tulis Polsek Banjarmasin Timur melalui rilis di akun resminya, Minggu (11/7/2024). (ernawati)

Editor: Erna Djedi