Bawa Narkoba Tengah Malam, Pemuda ini Diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MS terancam hukuman penjara 5 tahun karena terlibat kasus narkoba.

Warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti di depan mini market Jalan Guntung Manggis RT. 013 RW. 006, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu M.Thoriqurahman, S.H melakukan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.