OJK: Data 6.000 Rekening Bank Terkait Judi Online Diserahkan ke Perbankan untuk Diblokir

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyampaikan data rekening yang terhubung dengan judi online ke perbankan untuk segera diblokir.

    Menurut OJK, lebih dari 6.000 rekening terkait dengan judi online (judol) terdeteksi.

    Ketua DK OJK, Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki.

    Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi online, maka akan segera diblokir.

    Sekitar 6.000-an rekening itu, katanya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024) bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum dan terkait dengan judi online maka akan diblokir.

    Jika tidak, imbuhnya, berarti bisa jadi pemilik rekening itu menggunakan rekening lain untuk judi online dan orangnya yang di-blacklist dari lembaga keuangan.

    Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Oleh karenanya, OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

    Baca Juga :   HUT ke-78 BNI Berhadiah Puluhan Mobil Mewah, Cek Faktanya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI