Setibanya di rumah Zulkifli, Suriansyah memanggil Zulkifli dengan baik-baik dan berbicara empat mata soal utang piutangnya.
Baca juga:Diduga Mabuk Kecubung, Acil Shincan Terjun Enam Kali ke Sungai Martapura
Mendengar Suriansyah tidak bisa membayar utang pada hari yang telah ditentukan, Zulkifli pun naik pitam dan mencekik leher Suriansyah menggunakan tangan kirinya.
“Suriansyah ini merasa terancam, lalu dia menusuk korban di rusuk kiri dan lengan kiri bagian atas,” ujarnya lagi.
Zulkifli yang terluka mendatangi temannya untuk dibawa ke mantri bersama temannya Roliansyah.
Namun, oleh mantri disarankan untuk di bawa ke rumah sakit. Sementara Zulkifli, kembali ke rumahnya bersama Amat Cupu.
“Namun Zulkifli menolak dan dia dibawa ke bedakan oleh Roliansyah, selanjutnya keluarga Zulkifli datang dan membawanya ke rumah sakit,” ujar Aiptu Ibnu Ismanto lagi.
Di rumah sakit Ratu Zalecha Martapura, Zulkifli diberi penanganan medis. Namun pihak rumah sakit menyarankan untuk segera dioperasi karena luka tusuk di bagian rusuk kiri dinilai membahayakan.
“Atas permintaan pihak keluarga, Zulkifli dibawa pulang saja ke rumah,” jelas Aiptu Ibnu Ismanto lagi.
Dua hari kemudian, pihak keluarga membawa Zulkifli lagi ke rumah sakit pada 18 Juni 2024 sore karena Zulkifli merasa sesak nafas dan demam, kemudian ia meninggal dunia di RSUD Ratu Zalecha.
Baca juga:Kabar Duka Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura Meninggal Dunia
“Dari hasil reka ulang tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan yang disengaja, yang membuat korban luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur, Aiptu Ibnu Ismanto. (nurul octaviani)