Kemenag Akan Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Tak Setuju

    “Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

    Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB dihapus.

    “Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tuturnya. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Perang Dagang Makin Panas! China Bersiap Larang Pemutaran Semua Film Asal Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI