Permudah Penyusunan Perda, Pemkab Balangan Gencarkan Penggunaan Aplikasi Sisunduk Hukum

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Inovasi Sisunduk Hukum diharapkan dapat mengatasi proses penyusunan produk hukum daerah yang seringkali menghadapi tantangan koordinasi antar unit di pemerintah daerah.

Tantangan lain, pengumpulan dan penyampaian data yang konsisten dan tepat waktu.

“Untuk meminimalisir kendala tersebut maka dihadirkan inovasi aplikasi Sisunduk Hukum,” ujar Kabar Hukum Setdakab Balangan, M Roji, saat sosialisasi, Senin (5/8/2024).

Dikatakannya, melalui aplikasi ini maka para pengambil keputusan di tingkat daerah mudah mengakses berbagai bahan yang diperlukan untuk menyusun peraturan daerah.

“Hal ini tidak hanya meningkatkan kolaborasi antarunit di dalam pemerintah daerah, tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, aplikasi ini menggunakan teknologi untuk mengotomatisasi beberapa langkah dalam proses penyusunan hukum daerah, seperti pengumpulan data, analisis kepatutan hukum, dan penyusunan teks peraturan.

“Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mengurangi potensi kesalahan manusia,” katan Roji.

Dengan menyediakan akses yang lebih mudah kepada bahan penyusunan hukum daerah, jelas dia, aplikasi ini juga mendukung transparansi dalam proses kebijakan publik.

Masyarakat, ujar dia, dapat mengakses informasi lebih cepat dan lebih baik, serta berpotensi untuk lebih terlibat dalam proses perumusan kebijakan.

“Pentingnya aplikasi ini juga terletak pada keamanan data yang diatur ketat dan keandalan sistem dalam menyimpan serta mengelola informasi sensitif terkait dengan hukum daerah,” lanjut dia.

Dengan demikian, tandas dia, Sisunduk Hukum bukan hanya memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah, tetapi mendorong efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah.

Hadirnya inovasi ini, kata dia, bertujuan meningkatkan efisiensi penyusunan produk hukum daerah, menyediakan akses terbuka kepada bahan-bahan penyusunan hukum daerah untuk meningkatkan transparansi dan memungkinkan partisipasi publik, mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengumpulan data, analisis, dan penyusunan teks peraturan.

“Sehingga bermanfaat untuk mengotomatisasi langkah-langkah dalam proses penyusunan hukum daerah sehingga menghemat waktu dan sumber daya, meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai penyusunan hukum daerah, memungkinkan mereka untuk lebih terlibat dan memberikan masukan, dan menjamin keamanan dan integritas data terkait dengan produk hukum daerah, melindungi informasi sensitif dari kebocoran atau penyalahgunaan,” papar dia.

Dengan Inovasi Sisunduk Hukum ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam efisiensi administrasi publik di Kabupaten Balangan.