ASN Ditahan Kejari Sanggau Gara-Gara Korupsi Tera Ulang

    Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,117 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,744 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.

    Sementara, uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.

    “Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut,” ucapnya.

    Adi menyebutkan dalam perkara tersebut tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 Undang-Undang bomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Ancaman pidana terhadap tersangka ASN yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    “Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adi. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Foto dan Video Syur Mahasiswa Asal Sampit Terancam Disebar Pacar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI