Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan.
Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan, maka kepada WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.(atoe)
Editor Restu