Meski mendengar percakapan kedua pelaku saat dibonceng yang berniat melakukan pemerkosaan, namun korban tidak berdaya melawan.
Tiba di rumah kost pelaku, korban direbahkan di atas kasur lalu diperkosa oleh kedua pelaku secara bersamaan.
“Saya mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” kata korban terbata-bata bercerita, usai dilakukan BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.
Usai diperkosa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke kost korban.
Karena tidak terima atas perbuatan ini, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru.
Setelah sampai di kost, korban lantas bercerita ke teman-temannya yang juga manajemen tempat ia bekerja, tentang perbuatan kedua pelaku yang dikenalnya ini.
Ketika teman-temannya menanyakan masalah tersebut, kedua pelaku tidak mengakuinya.
Seorang saksi yang juga teman korban, Ayu mengatakan kedua pelaku bahkan menantang untuk dilakukan pembuktian di kantor polisi.
Setelah memeriksa keterangan korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti menguatkan, seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang tertinggal, sehingga penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Benar kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kami tahan di Polres Banjarbaru dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” katanya.