Duet Anies-Ahok Tak Mungkin Meski PKPU Digugat ke MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub Jakarta dinilai tidak mungkin terjadi meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, meski PKPU itu digugat ke MK, kecil sekali kemungkinannya lantaran keduanya bukan anak Presiden.

    “Kalau berduet, menurut saya 0 persen. Eriko lupa satu faktor, secara legal mungkin saja digugat di MK. Tapi yang Bang Eriko lupa Anies dan Ahok ini bukan anak presiden jadi berat untuk menang,” ujarnya.

    Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, KPU Atur Sumbangan Perseorangan

    Ia menyebut Ahok berpeluang besar diusung PDIP dibanding Anies. Karena Ahok merupakan petahana yang dulu didukung partai banteng tersebut. Selain itu, Ahok juga memiliki kedekatan dengan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.

    “Itu terlihat dari penempatan Ahok sebagai Ketua DPP Bidang Perekonomian. Artinya kan ada kepercayaan yang sangat besar terhadap Ahok. Kalau hanya bicara PDIP saya meyakini ada di Ahok,” kata Yunarto.

    Apalagi, lanjut dia, beberapa survei menjustifikasi bahwa Ahok masih berpeluang maju di Pilgub Jakarta dengan kontroversi yang pernah ada.

    Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Program Balangan Betumbler Resmi Diluncurkan

    “Saya harus mengatakan dengan jujur juga, tidak mudah mencari partai pendukung lain yang mau mendukung orang dengan karakter seperti Ahok. Apalagi sekarang dalam posisi Ahok dianggap berseberangan dengan pemerintahan yang berkuasa baik itu Pak Jokowi ataupun Prabowo,” ucapnya.

    Baca Juga :   Imigrasi Tunda Keberangkatan Ribuan WNI Yang Terindikasi Perdagangan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI