Duet Anies-Ahok Tak Mungkin Meski PKPU Digugat ke MK
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub Jakarta dinilai tidak mungkin terjadi meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, meski PKPU itu digugat ke MK, kecil sekali kemungkinannya lantaran keduanya bukan anak Presiden.
"Kalau berduet, menurut saya 0 persen. Eriko lupa satu faktor, secara legal mungkin saja digugat di MK. Tapi yang Bang Eriko lupa Anies dan Ahok ini bukan anak presiden jadi berat untuk menang," ujarnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, KPU Atur Sumbangan Perseorangan
Ia menyebut Ahok berpeluang besar diusung PDIP dibanding Anies. Karena Ahok merupakan petahana yang dulu didukung partai banteng tersebut. Selain itu, Ahok juga memiliki kedekatan dengan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.
"Itu terlihat dari penempatan Ahok sebagai Ketua DPP Bidang Perekonomian. Artinya kan ada kepercayaan yang sangat besar terhadap Ahok. Kalau hanya bicara PDIP saya meyakini ada di Ahok," kata Yunarto.
Apalagi, lanjut dia, beberapa survei menjustifikasi bahwa Ahok masih berpeluang maju di Pilgub Jakarta dengan kontroversi yang pernah ada.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Program Balangan Betumbler Resmi Diluncurkan
"Saya harus mengatakan dengan jujur juga, tidak mudah mencari partai pendukung lain yang mau mendukung orang dengan karakter seperti Ahok. Apalagi sekarang dalam posisi Ahok dianggap berseberangan dengan pemerintahan yang berkuasa baik itu Pak Jokowi ataupun Prabowo," ucapnya.
Sementara Anies telah mendapat dukungan resmi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Dengan dukungan kedua parpol itu, ia telah memenuhi syarat maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta.
Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Jalani Sidang di PN Tipikor, Ini Isi Dakwaan Jaksa
Posisi cawagub untuk Anies juga masih kosong. NasDem menyerahkan sepenuhnya pilihan cawagub kepadanya. Sementara PKS menyodorkan nama Sohibul Iman.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebut peluang Anies berpasangan dengan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 sangat kecil. Hal itu lantaran terganjal PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
PKPU itu menyebutkan, seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sementara Ahok juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.
Baca juga: Perseteruan Pemilik Lahan dan Penjaga Parkir di Kelayan Luar Berakhir Damai
"Ada komunikasi antara Bung Anies dan Bung Ahok itu kan sangat baik. Kalau kemungkinan berpasangan sudah saya jawab, kemungkinannya sangat kecil karena aturannya belum memungkinkan, kecuali ada yang menggugat," kata Eriko dalam acara Pilihan Indonesia di CNN Indonesia TV, Jumat (02/08/2024).
Eriko menyebut, proses penentuan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta cukup lama. Karena tak satupun partai politik yang bisa mengusung calon sendiri.
Meski begitu, PDIP sudah mengerucutkan nama-nama kader internal untuk maju di Pilgub Jakarta mendatang.
Baca juga: Soal Terangka Kasus Kematian Selebgram Medan Usai Sedot Lemak di Depok, Ini Kata Polisi
"Kalau dilihat seolah-olah rumit, menurut saya tidak ada yang rumit. Pengerucutannya sudah ada. Saya sudah sampaikan bahwa tinggal lima nama. Ada Bung Ahok, Bung Anies, Bu Risma, Mas Djarot, Mas Andika. Hanya Mas Andika dan Bu Risma itu disebutkan juga di Jatim dan Jateng," ungkapnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko