Jaksa mengatakan, pungli di Rutan KPK sudah terjadi sejak Mei 2019. Pungli berjalan sistematis dengan penunjukan ‘lurah’ alias koordinator dan ‘korting’ yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.
Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai ‘lurah’ di Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Sementara yang bertindak sebagai ‘Korting’ ada para tahanan, yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta dari Hasil Lelang Mobil Mario Dandy
“Pada pertemuan tersebut, Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan per bulan setiap cabang mengumpulkan uang pungli sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan. Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.
Untuk Plt Karutan, kebagian jatah hasil pungli sekitar Rp 10 juta, Koordinator Rutan kebagian Rp 5-10 juta per bulan. Lalu, petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu-1,5 juta.
Baca juga: Ledakan Bom Ikan di Pamekasan, Seorang Luka-Luka dan Dilarikan ke RS
“Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta/bulan,” kata jaksa. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






