Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Sebut Tradisi Lama

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para terdakwa kasus pungli di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim aksi yang dilakukan merupakan tradisi lama. Hal itu terkuak dalam sidang dakwaan 15 terdakwa pegawai KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (01/08/2024).

    Ke-15 terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

    Kemudian ada mantan petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan. Begitu juga dengan Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

    Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat

    Jaksa KPK Syahrul Anwar Deden menyebut, awalnya Deden menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) untuk membantu para koordinator tersebut. Lalu jabatan Deden digantikan Komang Krismawati.

    Meski sudah tak menjabat, Deden meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.

    “Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan ‘tradisi lama’ di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI