WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Manchester City dikenakan denda lebih dari £2 juta karena melanggar aturan Liga Premier sebagaimana tercantum dalam pasal L.33 pada 22 kesempatan terpisah.
Pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban kick-off dan restart. Dilaporkan, Man City telah menerima kesalahannya, dimana masalah tersebut terjadi sebanyak delapan kali selama musim 2022-23 dan 14 kali pada musim 2023-24.
Baca juga:Program Kopi Manis Polres Tanah Bumbu, Jemput Bola Bantu Masyarakat
Penundaannya dikatakan antara satu menit dan dua menit 45 detik, dengan denda untuk setiap pelanggaran berkisar antara £10.000 dan £200.000.
“Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub menerima bahwa mereka telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait dengan kewajiban kick-off dan memulai kembali,” bunyi pernyataan dari Liga Premier.
“Pelanggaran tersebut terkait dengan sejumlah pertandingan Liga Inggris selama musim 2022/23 dan 2023/24.







