WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Manchester City dikenakan denda lebih dari £2 juta karena melanggar aturan Liga Premier sebagaimana tercantum dalam pasal L.33 pada 22 kesempatan terpisah.
Pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban kick-off dan restart. Dilaporkan, Man City telah menerima kesalahannya, dimana masalah tersebut terjadi sebanyak delapan kali selama musim 2022-23 dan 14 kali pada musim 2023-24.
Baca juga:Program Kopi Manis Polres Tanah Bumbu, Jemput Bola Bantu Masyarakat
Penundaannya dikatakan antara satu menit dan dua menit 45 detik, dengan denda untuk setiap pelanggaran berkisar antara £10.000 dan £200.000.
“Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub menerima bahwa mereka telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait dengan kewajiban kick-off dan memulai kembali,” bunyi pernyataan dari Liga Premier.
“Pelanggaran tersebut terkait dengan sejumlah pertandingan Liga Inggris selama musim 2022/23 dan 2023/24.
“Peraturan terkait kick-off dan restart membantu memastikan kompetisi berjalan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi.
“Ini juga memastikan siaran 380 pertandingan Liga di seluruh dunia tetap sesuai jadwal.
“Sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Liga Premier, perjanjian sanksi telah diratifikasi oleh tiga anggota Panel Yudisial Independen.”
Baca juga:Man City Dikalahkan AC Milan, Arsenal Menang Atas MU
Menurut Manchester Evening News, Man City sudah meminta maaf atas tindakannya, namun The Citizens belum mengeluarkan pernyataan.