Jaksa Tuntut Pidana Mati Kurir Sabu seberat 63 Kilogram

    Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan.

    Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

    Baca Juga :   Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Puing Kaca Berserakan Mulai Dibersihkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI