Pecandu Narkoba ini Bunuh Lansia Untuk Gadaikan Motornya

    Sebelum ditemukan tewas korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Jumat (26/7). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Tangkap Seorang Wanita di Pekapuran, Satresnarkoba Polres Banjarmasin Amankan 15 Paket Sabu

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel H Muhidin Terima Anugerah Pena Emas dari PWI Saat Puncak HPN 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI