Sebelum ditemukan tewas korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Jumat (26/7). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tangkap Seorang Wanita di Pekapuran, Satresnarkoba Polres Banjarmasin Amankan 15 Paket Sabu
Editor: Sidik Purwoko