Ketiga, jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul.
Keempat, jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun Syamsiyah.
Konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah.
Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama.(berbagai sumber)
Editor Restu







