Sebagai informasi, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.
Baca juga:Tak Mau Turun Jadi BPR, Bank Kalsel Berupaya Penuhi Batas Minimal Modal Disyaratkan OJK
Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7).
Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.(pwk)
Editor: purwoko